Natuna (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran pada proses verifikasi yang akan berakhir pada (9/10).
"Sejauh ini KPU Natuna masih menemukan adanya papol peserta pemilu yang belum melengkapi persyaratan administrasi tersebut, tapi masih ada waktu dua hari lagi," kata Ketua KPUD Kabupaten Natuna, Junaedi Abdillah, melalui keterangan pers yang didapat di Kepulauan Natuna, Riau, Jumat.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini masih ada terdapat pengurus parpol yang belum melengkapi kekurangan berkas dalam perbaikan pada aplikasi. Hal itu diketahui oleh KPU kabupaten Natuna dari hasil pemantauan mereka lewat aplikasi SIPOL.
Baca juga: KPU temukan data ribuan anggota parpol tidak memiliki KTP Natuna
"Ada berapa partai sudah melakukan perbaikan. Yang bisa diselesaikan ya diselesaikan, waktunya kita masih panjang 2 hari lagi, semuanya itu kita pantau terus setiap saat karena memang waktunya masih ada," kata Junaedi.
Ia juga menduga saat ini pengurus parpol masih mengumpulkan atau memperbaiki data agar dapat sekaligus diperbaiki. Sementara verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2022 terhadap parpol yang memenuhi persyaratan pada tahap verifikasi administrasi.
Sebelumnya, 21 parpol di Kabupaten Natuna telah dinyatakan lengkap administrasi ketika dilakukan verifikasi sebanyak 24 Parpol yang mendaftar.
Baca juga: Mahfud himpun banyak masukan dalam kunjungan di tapal batas Natuna
"Ada dua tahapan verifikasi, yaitu administrasi dan faktual, sementara ini, di Natuna ada 21 partai dari 24 yang dinyatakan lengkap administrasi saat verifikasi," kata dia saat itu.
Dalam proses verifikasi tersebut terdapat temuan kegandaan anggota kepengurusan baik di internal partai maupun antar partai di Natuna.
"Dari dua puluhan lebih parpol itu, ada kegandaan pengurus secara internal dan antar partai. Kegandaan internal bisa langsung kita eksekusi, namun untuk kegandaan antar partai kita lakukan penyampaian surat kepada partai masing masing untuk selanjutnya kita minta mereka membuat surat pernyataan terkait hal tersebut," kata Junaedi.
Selain itu KPU Natuna juga menemukan adanya pengurus parpol yang mendaftar tidak memiliki KTP Kabupaten Natuna dan akan dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan KPU tentang partai politik.
"Adapun hasil akhirnya nanti, ada di KPU RI, kami di kabupaten hanya diminta untuk memverifikasi administrasi saja," kata dia.
Pewarta: Cherman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022