Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus menggodok regulasi demi mendorong tingkat kepesertaan untuk kalangan pekerja rentan yang bisa menjadi payung hukum bagi intervensi pemerintah daerah.

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, pihaknya terus berkomunikasi intens dengan kementerian-kementerian terkait guna memfinalisasi regulasi tersebut.

"Sebenarnya pemda ini sudah menetapkan, nah butuh dukungan regulasi. Sebenarnya regulasinya lagi dibahas, bagaimana pekerja miskin dan tak mampu yang masuk ke pekerja rentan," kata Zainudin kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, seusai mengikuti pertemuan Presiden Joko Widodo bersama jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menuturkan bahwa sebelumnya sejumlah pemerintahan daerah telah melakukan intervensi demi mendorong kepesertaan pekerja rentan tersebut, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Zainudin berkat intervensi tersebut sedikitnya 1,2 juta pekerja rentan telah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Presiden ingatkan BPJS Ketenagakerjaan kelola investasi dengan baik

"Karena ada Inpres itu, kita coba ke pemda yang punya fiskalnya bagus. Pemdanya itu kita coba (ajak) lindungi buruh bangunan, pekerja disabilitas, marbot masjid, penjaga gereja," katanya.

Akan tetapi angka tersebut masih cukup rendah dari target perlindungan bagi 20 juta pekerja rentan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Oleh karena itu dibutuhkan intervensi negara lewat kehadiran regulasi payung hukum yang memungkinkan bagi tiap pemerintah daerah melakukan intervensi langsung mendorong kepesertaan pekerja rentan.

"Pekerja rentan ini sebenarnya bukan enggak mau, tapi enggak mampu bayar iuran. Nah itu perlu ada intervensi negara, intervensi pemerintah," kata Zainudin.

"Dari 20 juta target RPJMN untuk pekerja rentan itu sekarang sudah terlindungi 1,2 juta. Nah jadi kita pengen akselerasi untuk lindungi pekerja-pekerja yang enggak mampu ini, sehingga jika terjadi risiko selain ada santunan, anaknya juga bisa dapat beasiswa," ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, Zainudin juga mengungkapkan Presiden Jokowi telah mengapresiasi pencapaian BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepesertaan pekerja informal yang meningkat hingga 62 persen per September 2022 dibandingkan periode sama tahun lalu (year on year/yoy).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sebut layanan dapat selesai dalam 15 menit
Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 50 persen nelayan jadi peserta jamsostek

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022