polisi belum menetapkan tersangka, sebelum penyidikan mengerucut

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengundang penyanyi Lestiani atau Lesti Kejora pada Jumat ini untuk memberikan kesaksian atau keterangan tambahan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.

"Untuk saudara Lesti, kita minta kesaksian dan keterangannya agar bisa kita gali," Kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat.

Meski demikian Nurma belum bisa memastikan apakah Lesti bisa datang atau tidak karena yang bersangkutan sedang sakit.

Menurut Nurma, jika yang bersangkutan tidak bisa datang ada kemungkinan pihak kepolisian yang akan mendatangi Lesti untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan.

Lanjut dia, pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dari korban untuk kelengkapan berita acara

Untuk kasus Lesti, polisi sudah memanggil lima saksi yang hadir kemarin dan sudah menaikkan status kasus KDRT tersebut ke penyidikan.

Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka, sebelum penyidikan mengerucut.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah kedua pasangan selebritas ini di Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian itu Lesti Kejora mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Lesti kemudian melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan terkait kekerasan yang dialaminya. Polisi juga sudah meminta Lesti melakukan visum untuk melengkapi laporannya.
Baca juga: Kuasa hukum Rizky Billar sangkal ada KDRT
Baca juga: Polisi jadwal ulang pemeriksaan Rizky Billar ke Kamis pekan depan
Baca juga: Rizky Billar tidak hadir penuhi panggilan pemeriksaan Polrestro Jaksel

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022