Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempermudah prosedur ekspor rotan dengan membebankan biaya penelusuran teknis (verifikasi) rotan oleh surveyor kepada pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan ekspor rotan yang diperoleh ANTARA Jakarta, Selasa. Peraturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 29 Maret 2006 itu diberlakukan mulai 1 Juni 2006. Pada peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 disebutkan bahwa biaya pelaksanaan penelusuran teknis ekspor rotan oleh surveyor dibebankan pada eksportir. Peraturan baru dibuat dalam rangka membantu mengurangi beban biaya yang dikeluarkan eksportir dan meningkatkan ekspor. Peraturan tersebut merupakan upaya penataan kembali tataniaga rotan dan pemanfaatan rotan sebagai bahan baku industri untuk mendorong ekspor produk-produk yang bernilai tambah tinggi, sekaligus menjaga kelestarian rotan melalui pengaturan ekspor rotan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006