Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk memungut pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non PLN, dan penggunaan air bawah tanah ke perusahaan kelapa sawit di daerah ini.

"Kami telah berikan surat kuasa khusus ke Kejari, selanjutnya Kejari melakukan pemanggilan seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah ini," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, Kejari setempat selain diberikan kuasa untuk melakukan pemungutan pajak termasuk mediasi instansi-nya dengan semua perusahaan kelapa sawit.

Ia menyebutkan, sebanyak 14 perusahaan kelapa sawit di daerah ini. Belasan perusahaan ini wajib membayar pajak atas penggunaan tenaga listrik (PPJ) non PLN dan pajak parkir kendaraan dalam lingkungan perusahaan.

Selain itu, katanya, perusahaan kelapa sawit juga diwajibkan membayar pajak atas penggunaan air bawah tanah atau sumur bor.

Ia mengatakan, instansi-nya belum lama ini meminta data kepada pihak Samsat dan berdasarkan data tersebut sebanyak 10 dari 14 perusahaan kelapa sawit di daerah ini menggunakan air permukaan.

Akan tetapi, katanya, tidak mungkin perusahaan kelapa sawit di daerah ini tidak menggunakan air bawah tanah.

Selanjutnya, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di daerah ini untuk mendapatkan data perusahaan yang menggunakan air bawah tanah untuk aktivitas usahanya.

Ia mengatakan, instansi-nya sebelumnya menggandeng pihak perusahaan kelapa sawit untuk memungut pajak parkir kendaraan dalam lingkungan perusahaan tersebut, namun kerja sama itu belum efektif.

Baru sebagian kecil perusahaan kelapa sawit di daerah ini yang menyetorkan pajak parkir kendaraan dari target sebesar Rp307 juta.

Padahal pihaknya telah mensosialisasikan peraturan daerah yang mengatur tentang kewajiban kendaraan yang melakukan aktivitas dalam lingkungan perusahaan membayar pajak parkir kepada 14 perusahaan di daerah ini.

Ia menyebutkan, dalam peraturan tersebut tarif pajak parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp4.000.
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022