Balikpapan (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Timur menunggu surat keputusan dari dewan pimpinan pusat soal rekomendasi usulan Risti Utami Dewi sebagai calon Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2020-2024.
Risti Utami Dewi bersama mendiang suaminya, Thohari Aziz, adalah kader PDIP. Bersama Rahmad Mas’ud (Wali Kota Balikpapan saat ini), Thohari memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan pada Desember 2020.
"Bu Risti itu kader PDI Perjuangan yang sudah bekerja keras bersama suaminya Pak Thohari. Kami juga yakin beliau mewarisi semangat dan kegigihan almarhum dalam berjuang menyampaikan amanah rakyat," kata Ketua DPD PDIP Kaltim Syafarudin di Balikpapan, Jumat.
Pada akhir Januari 2021 atau tiga hari sebelum pelaksanaan vaksinasi pertama di Kota Balikpapan, Thohari Aziz meninggal dunia setelah terinfeksi COVID-19 sejak pertengahan Januari dan sempat dirawat di RS Pertamina Balikpapan.
Saat meninggal dunia, Thohari berstatus Wakil Wali Kota (Wawali Balikpapan). Namun, karena belum dilantik maka Thohari belum menjadi pejabat definitif. Rahmad Mas’ud kemudian dilantik sendirian pada Mei 2021 sebagai Wali Kota Balikpapan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Kini DPD PDIP Kaltim mengajukan Risti Utami Dewi sebagai calon wakil wali kota untuk dipilih di DPRD Kota Balikpapan.
Sebelumnya dalam proses penjaringan nama untuk jabatan yang lowong itu, selain Risti juga ada Budiono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan.
Namun, dalam perjalanannya, Syafarudin menilai Budiono lebih maksimal saat ini bila menjadi Wakil Ketua DPRD, jabatan yang dulu dipegang Thohari Aziz. Apalagi ia juga masih berpeluang untuk terus mewakili rakyat pemilih PDIP pada Pemilu 2024 dengan posisinya sebagai Ketua DPC PDIP Balikpapan.
Tata cara pemilihan wakil wali kota terpilih yang meninggal dunia seperti yang dialami Thohari Aziz adalah dengan pemilihan di DPRD dengan dua calon. Adapun para calon berasal dari usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang sebelumnya mengusung si mendiang.
Aturan tersebut tertera di dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. ***
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022