“Penggeledahan dan razia kamar hunian terus dilakukan demi memastikan tidak ada barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan, terutama telpon genggam dan narkotika," katanya.
Lubukbasung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan razia di blok atau kamar terkait kepemilikan telpon genggam milik warga binaan pemasyarakatan setelah tiga narapidana terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
"Kita menggelar razia setelah tiga warga binaan dipinjam oleh BNN Sumbar pada Rabu (28/9)," kata Plh Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Pilusman di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, sebelumnya Lapas Kelas IIB Lubukbasung rutin melakukan razia di blok atau kamar milik warga binaan pemasyarakatan.
Razia tersebut dengan cara penggeledahan di blok dan kamar dua kali dalam satu Minggu dengan sasaran telpon genggam dan narkotika.
“Penggeledahan dan razia kamar hunian terus dilakukan demi memastikan tidak ada barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan, terutama telpon genggam dan narkotika," katanya.
Pada prinsipnya, tambahnya, Lapas Lubukbasung telah berupaya melaksanakan tugas pokok dan fungsi pembinaan, keamanan dan pengamanan terhadap narapidana sesuai dengan prosedur yang tertuang di UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022.
“Kami selalu berupaya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku. Monitoring dan evaluasi terus dilakukan terhadap seluruh jajaran demi terciptanya Lapas Lubukbasung yang aman, kondusif dan melayani," katanya.
Ia mengapresiasi penggagalan peredaran 105 kilogram narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman oleh Tim Gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam informasi yang berkembang, terjadi penangkapan terhadap tiga narapidana Lapas Lubukbasung dengan inisial AR, MN dan DP.
Namun ia membantah dan menyatakan tidak benar, karena pihak BNN melakukan peminjaman terhadap tiga narapidana Lapas Lubukbasung pada Rabu (28/9).
"Ketiga narapidana itu diserahkan beserta barang hasil penggeledahan berupa telpon genggam. Kemudian dikembalikan ke Lapas Lubukbasung, Kamis (29/9). Ketiga narapidana telah ditempatkan pada kamar isolasi," katanya.
Pada Senin (3/10), BNN kembali melakukan peminjaman terhadap ketiga narapidana tersebut. Mereka dikembalikan ke Lapas Lubukbasung, Selasa (4/10).
Pada hari yang sama, BNN melakukan konferensi pers dan menyampaikan keberhasilan penggagalan peredaran narkoba di Pasaman dan Pasaman Barat dan melibatkan ketiga narapidana Lapas Lubukbasung tersebut.
“Kami mendukung upaya BNN dalam pemberantasan narkoba," katanya.
Terkait kepemilikan telpon genggam oleh narapidana tersebut, berdasarkan pengakuan mereka telpon genggam tersebut diperoleh dari teman mereka di luar Lapas dengan cara dilempar dari balik tembok pengaman.
Lapas Lubukbasung sendiri selalu berupaya melakukan pengendalian internal terhadap penggunaan alat komunikasi illegal oleh narapidana.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022