"Bahwa perbuatan tersangka AH alias AW diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi kepada media di Pekan
Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan AH alias AW tersangka pengemplang Rp3,24 miliar pajak kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau pada 4 Oktober 2022.
Penyerahan tersangka AH disertai barang bukti sekaligus penyitaan harta kekayaan tersangka untuk proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Bahwa perbuatan tersangka AH alias AW diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi kepada media di Pekanbaru, Jumat.
Perbuatan tersangka juga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tersangka AH alias AW katanya, melalui CV AMJ dan CV KSS, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
AH melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April hingga Juni 2019 melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp1.005.054.804.
"Sehingga total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3.241.619.005," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AH alias AW diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera atau deterrent effect baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya," jelasnya.
Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Keberhasilan ini, katanya sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022