Medan (ANTARA News) - Jaksa Agung H Abdul Rahman Saleh mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus mengusut dugaan korupsi dana obligasi sebesar Rp325 milyar di Perkebunan Nusantara (PTPN) III Sumatera Utara (Sumut).
Kasus korupsi yang terjadi di perkebunan tersebut masih terus ditangani, katanya kepada wartawan di Medan, Selasa, selesai memberikan pengarahan dengan Kajari, Kacabjari se-Sumut.
Jaksa Agung berada di Medan sebagai pembicara utama pada diskusi "Peran Kejaksaan dalam Penegakan Supremasi Hukum pada Era Reformasi" yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumut.
Rahman yang juga didampingi oleh Kajati Sumut Hartoyo, SH, menambahkan, Kejaksaan tetap serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di perkebunan milik negara itu.
Ketika ditanya mengenai pengacara PTPN III yang menuding Kejati Sumut terkesan mengada-ngada dalam kasus korupsi tersebut, Jaksa Agung mengatakan, silahkan saja berpendapat seperti itu, namun pihak Kejaksaan tetap komit dan serius dalam mengusut kasus di PTPN III.
Ia mengatakan, Kejaksaan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, ia memberi contoh, kalau ada dua orang pengacara, maka pendapatnya juga jelas tidak akan sama, melainkan akan berbeda-beda.
Dua orang pengacara tersebut, bisa saja memiliki pendapat sebanyak empat, dan kita tidak perlu heran, tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, pihak Kejati Sumut masih terus meneliti mengenai penjualan 19 aset Pemko Medan.
Tim Kejati Sumut terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan mengenai penjualan aset tersebut, katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006