Tim Penyidik Kejati Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangkaManado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan mantan Dirut PDAM Manado, HHCR karena diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Manado dengan PT Air Manado pada 2006 sampai 2021.
"Tim Penyidik Kejati Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Kejati Sulut Eddy Birton SH, MH, di Manado, Kamis.
Ia mengatakan kronologis perkara berawal pada 22 Oktober 2005, saat HHCR, secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.
HHCR menandatangani perjanjian kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), untuk pengelolaan air bersih di Kota Manado.
Baca juga: KPK lelang dua bidang tanah milik terpidana korupsi SPAM PUPR
Kerja sama itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.
Akibatnya, diduga menyebabkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 dan Rp55.964.456.755,
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka HHCR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," katanya.
Baca juga: KPK lelang tanah dan ruko di Manado dari perkara korupsi
Tim penyidik dalam perkara ini di antaranya Eko Prayitno SH, MH., Sinrang SH, MH, M. Harun Sunadi SH, SE, MH dan Parsaoran Simorangkir SH, MH.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022