Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi penggunaan tenaga asing sebesar 100 dolar per tahun.
"Sudah kami sepakati besaran retribusi itu dalam finalisasi Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin, Gusti Yasni Iqbal, di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Malaysia akan hentikan sementara penerimaan tenaga kerja asing baru
Menurut dia, keputusan besaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan di daerah ini sudah melalui perhitungan dan penelaahan juga menerima masukan hingga dari pelaku usaha dan pihak ketenagakerjaan.
Ia katakan, besaran retribusi itu sama seperti yang diberlakukan daerah lain di negeri ini dan kewajiban yang membayar adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu.
Baca juga: Gubernur Kaltara perintahkan pengawasan orang asing diperketat
"Segera naskah rancangan Raperda yang sudah kami sepakati ini dikirim ke Pemprov untuk dievaluasi," tuturnya. Dengan demikian sesegera mungkin pula disahkan dalam rapat paripurna dewan untuk segera pula ditetapkan di lapangan.
Menurut dia, bagi tenaga kerja asing yang tidak memenuhi kewajiban untuk bayar retribusi ini dikenakan sanksi dideportasi. "Jadi tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, langsung dideportasi," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Baca juga: Proyek infrastruktur nasional harus tetap utamakan tenaga kerja RI
Pewarta: Sukarli
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022