Berkas perkara yang diserahkan sebanyak lima berkas perkara masing-masing tersangka SJO, SYT, SHN, RA, dan FBM.Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reskrimum Polda Lampung menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Berkas tahap I telah diserahkan kepada Kejati Lampung guna dilakukan penelitian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menyatakan penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Lampung didampingi beberapa penyidik.
"Berkas perkara yang diserahkan sebanyak lima berkas perkara masing-masing tersangka SJO, SYT, SHN, RA, dan FBM," kata dia lagi.
Pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya dari jaksa untuk perkembangan kasus ini dalam waktu 14 hari ke depan guna dilakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara para tersangka.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.
Kelima orang tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang pensiunan Polri berinisial SJO (80), Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinisial RA (49), serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44).
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.
Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.
Dokumen tersebut, ujar dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur, dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 Tahun 2020, SHM NO.00022 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 Tahun 2020, SHM NO.00023 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00023 Tahun 2020, SHM NO.00024 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00024 Tahun 2020, SHM NO.00025 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00025 Tahun 2020, SHM NO.00026 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00026 Tahun 2020, dan kuitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta.
Baca juga: Menteri ATR sebut DIY provinsi bebas mafia tanah
Baca juga: Kementerian ATR/BPN memperkuat sinergi berantas mafia tanah
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022