Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan oknum pegawai Bea dan Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir, berinisial B sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata, seorang pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, " jelas Asep.
Asep mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.
"Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan," kata Asep.
Selain itu, tambah Asep, berkas perkara tersangka B juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau (tahap I). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil perkara.
Sebelumnya, petugas patroli laut Bea dan Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Bea dan Cukai Tembilahan, Riau, melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat bermesin 6 x 250 PK tanpa nama yang diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Riau, pada 15 Januari 2021.
Seorang pelaku terduga penyelundup bernama Haji Jumhan Bin Selo tewas setelah terkena tembakan pada bagian dada oleh petugas Bea dan Cukai dalam operasi penindakan tersebut.
Tewasnya Haji Jumhan atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Permata ini karena adanya perlawanan terhadap petugas saat kelompok pelaku penyelundup akan ditangkap.
Selain Haji Permata, nakhoda kapal bernama Baharudin juga tewas terkena tembakan di bagian kepala. Kemudian dua orang lainnya mengalami luka tembak dalam penindakan itu.
Perkara ini semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepulauan Riau. Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Riau.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022