Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang wajib dimiliki oleh perusahaan.
Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan bahwa K3 perlu terus digelorakan untuk pelaksanaan yang lebih efektif dan implementasi oleh semua pihak. SMK3 juga harus terintegrasi dalam manajemen perusahaan.
"Tak hanya sebagai menunjukkan komitmen, melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat menjadi guidelines dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," kata Haiyani.
Haiyani memaparkan bahwa pada 2021 terjadi 234.370 kasus kecelakaan di Indonesia. Angka itu memperlihatkan kenaikan 5,7 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Kemnaker: Penegakan hukum langkah terakhir pengawasan ketenagakerjaan
Baca juga: Kemenaker: Penerapan K3 kebutuhan untuk raih produktivitas
Untuk itu penting mensosialisasikan dan mengkampanyekan perjanjian kerjasama agar dapat mengurangi kecelakaan kerja hingga nihil kasus.
Dalam penandatanganan yang dilakukan pada Kamis (6/10), Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji, menyampaikan bahwa perjanjian itu merupakan lanjutan dari perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya oleh Ketua Umum KADIN Indonesia M. Arsjad Rasjid dan Menaker Ida Fauziyah.
"Harapannya, semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat menjadi suatu perilaku dan menjadikan semua khalayak memiliki kepentingan bersama khususnya dunia usaha untuk bersama sama dengan para pekerja," tutur Adi.
Adi menuturkan bahwa KADIN Indonesia akan melakukan sosialisasi terkait perjanjian kerja sama itu agar pelaku usaha maupun pekerja Indonesia dapat mengimplementasikannya.*
Baca juga: Menaker ingatkan pemangku kepentingan terapkan norma ketenagakerjaan
Baca juga: Pakar K3 UI: Tragedi Stadion Kanjuruhan gambaran lemahnya budaya K3
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022