Pemohon yang memberikan data tidak sah terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pemohon pengajuan pembuatan paspor harus memberikan keterangan yang jujur kepada petugas guna mencegah terjadinya penipuan di luar negeri.
"Sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu menyusul adanya pengaduan yang masuk ke Ditjen Imigrasi tentang warga negara Indonesia yang mengaku jadi korban penipuan di luar negeri.
Pengadu tersebut menceritakan suami dan beberapa orang lainnya tiba di Kamboja untuk sebuah pekerjaan. Namun, setibanya di sana yang bersangkutan tidak diberikan pekerjaan dan justru disekap.
Selain paspornya disita, pihak yang mengaku korban penipuan juga harus bayar sejumlah uang agar bisa keluar dari negara tersebut.
Saleh mengatakan bahwa persoalan itu menjadi keprihatinan bersama. Namun, sayangnya penyelesaiannya bukan perkara mudah sebab pada tahap ini imigrasi Indonesia tidak bisa berbuat banyak karena sudah masuk ke ranah perlindungan WNI di luar negeri.
Menurut dia, biasanya saat pengurusan paspor akan dimintakan dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor. Misalnya, untuk umrah atau haji pemohon akan dimintakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Demikian juga bagi yang akan bekerja.
Baca juga: Penyidik sebut tersangka Indosurya kabur gunakan paspor palsu
Baca juga: Polisi kembalikan paspor korban penipuan biro umrah Hannien Tour
"Pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait dengan tujuan pembuatan paspor," kata dia.
Biasanya, kata dia, pemohon yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar terlihat dari bahasa tubuh, seperti gelisah dan gagap. Bila ditemukan hal demikian, petugas tidak akan menerbitkan paspornya.
Pada kesempatan itu, dia memberikan tips bagi calon pemohon pengajuan paspor saat wawancara dengan petugas. Pertama, memastikan memiliki dokumen pendukung yang lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.
Kedua, memberikan keterangan secara jujur dan tidak bertele-tele mengenai tujuan penggunaan paspor, serta berbicara dengan artikulasi yang jelas dan yakin.
"Persiapkan diri bila petugas meminta bukti pendukung dari pernyataan Anda pada saat wawancara," tambah dia.
Perlu diketahui, pemohon yang memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Sesi wawancara pada penerbitan paspor menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia," jelas dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022