"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, yang juga sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Akmal Malik menyampaikan pentingnya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Oleh karena itu, melalui Rakornas Bapemperda, diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.
Baca juga: Sulbar dan Ditjen Otda gelar Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia
Pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota,” ucap Akmal.
Ia pun mengharapkan, seluruh daerah harus saling membantu sama lain.
Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan tiga poin penting yang diharapkan dalam rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD Provinsi, kabupaten/kota, sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dirjen Otda: 17.000 lebih perda berkaitan implementasi UU Ciptaker
Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
“Ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” ucap Makmur Marbun.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi dan kabupaten/kota ini digelar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (6/10). Rakornas dihadiri, oleh Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, dan Ketua Bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta sejumlah kementerian dari seluruh Indonesia.
Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Dirjen Otda: Kepala daerah harus mampu mengelola kewenangan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022