Magelang (ANTARA News) - Artis Kiki Maria (43) menjadi saksi meringankan bagi suaminya, Abriyarso Priharto Boyoh (39), yang didakwa menganiaya aktor laga Clift Andre Natalia atau Clift Sangra (40) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Selasa (11/4).
Saat sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Emy Herawati SH di Magelang, Selasa itu, Kiki menyatakan mengetahui secara jelas peristiwa perkelahian antara Abriyarso dengan Clift Sangra yang juga suami artis Suzanna (63). Kiki adalah puteri Suzanna dari suami pertama Dicky Suprapto.
Penganiayaan terjadi saat pembicaraan keluarga Suzanna memanas di rumah Abriyarso-Kiki di kawasan Perum Armada Estate Kramat Magelang Utara 14 November 2005 terkait kabar rencana Clift membunuh isterinya. Dalam sidang lainnya Clift duduk sebagai terdakwa.
Kabar rencana pembunuhan itu, katanya, diperoleh puterinya, Ansila Aysha Yohanna (17), dari dua tukang dan seorang pembantu di rumah Suzanna di Kebon Dalem Potrobangsan, Magelang Utara.
Kiki mengaku, melihat gelagat tidak baik dari pandangan mata Clift yang selalu tertuju kepada dirinya saat pembicaraan tersebut. Ia dan Abriyarso mengusir keluar Clift dari rumahnya.
Suzanna, katanya, menyuruh Clift memukul Abriyarso, sehingga terjadi perkelahian tersebut.
Clift menembak dengan pistol berpeluru karet mengenai bagian perut Abriyarso sehingga korban sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit setempat.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya darah yang keluar dari muka Clift saat berkelahi dengan suaminya.
Saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang itu adalah Ansila dan salah seorang tukang di rumah Suzanna, Wahyu Rifai Prihartono. Sidang dilanjutkan Selasa (18/4) mendatang.
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum UGM Yogyakarta dipimpin Oncan Poerba SH sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ririn Listyorini SH. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006