pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Kamis.
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah, namun umumnya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB serta ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di 14 wilayah, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
3. Samling Jakarta Barat di LTC Glodok;
4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong;
9. Samling Ciputat di halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perum Korpri Suradita Kelapa Dua:
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Cifes Hills Ciantra Cikarang;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir Sawangan Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Baca juga: Polda Metro tiadakan penindakan saat razia Operasi Zebra Jaya 2022
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022