Veri Anggrijono ini juga sudah dipanggil Kejaksaan Agung sebanyak dua kali.
Jakarta (ANTARA) - Massa Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa meminta Kejaksaan Agung mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Very Anggrijono diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.
“Veri Anggrijono ini juga sudah dipanggil Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Tetapi hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Umum PB KAMI Sultoni di sela aksi, di Jakarta, Rabu.
Sultoni mengatakan pihaknya menuntut Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Karena orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus impor besi dan baja yang merugikan negara Rp23,6 triliun.
Dalam perkara ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Baca juga: 3 tersangka dugaan korupsi impor baja diperiksa sebagai saksi mahkota
Baca juga: Kejagung memeriksa Dirjen Daglu Kemendag terkait kasus impor baja
Menurut Sultoni, para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung berstatus staf dan bawahan dari Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang artinya merupakan suruhan bukan pengambil kebijakan.
Untuk itu, 200 massa yang berunjuk rasa meminta dalam kasus impor besi atau baja, Kejaksaan Agung tidak 'main mata' dan segera menetapkan tersangka lainnya.
“Kami tuntut Kejaksaan Agung dua kali 24 jam. Jika tidak mampu mentersangkakan Veri Anggrijono dan juga menangkap, kami akan aksi yang lebih besar lagi mengajak seluruh pemuda Indonesia dan juga rakyat Indonesia,” katanya pula.
Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengatakan saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.
Jerry mengklaim memiliki bukti otentik keterlibatan Very Anggrijono dalam penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
"Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku," katanya menegaskan.
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Kejagung periksa dua petinggi perusahaan terkait kasus impor baja
Baca juga: Pemerhati ingatkan Kejagung adil tuntaskan korupsi impor baja
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022