Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak meningkatkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring untuk memudahkan pemohon melakukan pendaftaran.

"Di era digital bisa disiasati dengan mengisi terlebih dahulu ke laman skck.polri.go.id yang mudah diakses," kata Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi di Jakarta Selatan, Rabu.

Multazam mengimbau pemohon mengetahui adanya akses pembuatan SKCK yang lebih cepat dan mudah melalui laman tersebut.

Pemohon bisa mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu lewat daring sebelum mendatangi kantor polisi terdekat.

Tata caranya, pemohon hanya perlu mendaftar secara daring dengan cara menggugah dokumen yang dipersyaratkan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.

Sesampainya di lokasi, pemohon membawa formulir bukti pendaftaran berupa kode batang (barcode) untuk kemudian dipindai langsung oleh petugas dan masuk ke dalam sistem.

Baca juga: Polres Jaksel tambah petugas pelayanan SKCK

Baca juga: Polres Jaktim batasi pemohon SKCK hindari penumpukan

Polsek Cilandak melakukan sosialisasi anti narkoba hingga tawuran di sekolah, Jakarta, Selasa (27/9/2022) ANTARA/HO-Polsek Cilandak
Kemudian mereka hanya perlu perekaman sidik jari yang didampingi petugas kemudian SKCK bisa langsung sinkronisasi data dan dicetak, kata dia.

Menurut Multazam, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat pembuatan SKCK sehingga bisa mengurangi antrean dan mengefektifkan penggunaan waktu.

Pihaknya menggencarkan sosialisasi pelayanan SKCK daring ini kepada masyarakat secara rutin.

Meski demikian, Multazam menyampaikan akan tetap melayani para pemohon SKCK manual sesuai jam kerja.

"Dari Januari hingga September 2022 sebanyak 3.887 pendaftar manual dan baru 13 orang yang mendaftar secara 'online'," tuturnya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022