Jakarta (ANTARA News) - Artis yang juga pengacara Gusti Randa melaporkan kasus aborsi yang dilakukan isterinya, Nia Paramitha ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa. Laporan Gusti Randa itu tercatat dengan No 1349/K/IV/2006 tertanggal 11 April 2006. Dalam laporan itu, Nia dituduh melanggar pasal 346 dan 348 KUHP tentang pengguguran kandungan. Penasehat hukum Gusti Randa, Juniver Girsang mengatakan, Gusti melaporkan tindakan pidana itu karena Nia menggugurkan kandungan tanpa sepengetahuan suaminya yakni Gusti Randa. "Langkah kami ini juga untuk menjaga nama baik Gusti Randa," kata Girsang. Ia mengharapkan agar Polda Metro Jaya secepatnya menangani laporan itu untuk mengetahui motif dan alasan Nia melakukan aborsi. "Dalam proses hukum nanti akan terlihat apa alasan Nia melakukan aborsi tanpa mendapatkan persetujuan suami," kata Girsang. Sebagai sesama pengacara, Girsang prihatin dengan kasus yang membelit Gusti Randa sehingga ia terpanggil untuk membantunya apalagi Nia telah menggugurkan kandungan tanpa persetujuan suami. Gusti Randa sendiri tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan soal laporan ke polisi itu dan meminta menanyakan ke Girsang. Ketika ditanya adanya laporan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ke polisi tentang pencemaran nama baik partai oleh Gusti Randa, Girsang mengatakan, pihaknya tidak akan menanggapi laporan yang tidak dilandasi dengan fakta yang jelas. PAN telah melaporkan Gusti Randa ke Polda Metro Jaya, Senin (10/4) malam karena pernyataan Gusti Randa dianggap mencemarkan nama baik Ketua Umum DPP PAN Sutrisno Bachir. PAN menyatakan, Gusti Randa sempat mengkaitkan nama Bachir dalam kasus aborsi Nia Paramita. Akibat aborsi itu, Gusti Randa menggugat cerai Nia ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006