"Ruang aduan atau tanggapan dari masyarakat kami buka 24 jam di kantor KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan di Sungailiat, Rabu.
Dia mengatakan masyarakat diberikan kesempatan seluas luasnya untuk menyampaikan permasalahan pribadi atau keluarganya terkait pelaksanaan Pemilu 2024 seperti, dimasukkan sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Masyarakat diberikan hak mendapatkan informasi KPU melalui berbagai laman media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook dan yang lain," kata dia.
Pihaknya memberikan layanan aplikasi kepada masyarakat untuk melihat identitas-nya masuk dalam anggota parpol atau tidak, bahkan masyarakat dapat mengetahui tempat pemungutan suara saat pencoblosan nantinya.
"Semua aduan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti dengan melihat jenis aduan," jelas dia.
Menyinggung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat dalam keanggotaan parpol kata dia, PPPK adalah aparatur pemerintah yang diatur dalam ketentuan pemerintah.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang mempunyai kewenangan mengatur PPPK dan ASN dalam berpolitik," ujarnya.
Hasan berharap kepada seluruh lapisan masyarakat mendukung penuh pelaksanaan pemilu 2024 mendatang mulai dari tahapan awal sampai akhir agar pesta demokrasi tersebut berjalan aman dan lancar.
Sementara Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bangka Akhmad Muksin mengatakan, PPPK adalah bagian dari aparatur pemerintah yang dilarang terlibat dalam politik.
"Jika ada PPPK atau ASN yang diketahui menjadi anggota parpol dapat dikenai saksi atau yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari aparatur pemerintah," jelas dia.
Pewarta: Kasmono
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022