KPK dapat melakukan pengambilalihan perkara setelah melalui sejumlah pertimbangan dan gelar perkara

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di wilayah Gorontalo dalam rangka mengefektifkan penanganan perkara korupsi.

"Kami berharap korsup (koordinasi dan supervisi) KPK menjadi mitra kajari (kepala kejaksaan negeri) dan kajati (kepala kejaksaan tinggi) dalam mencegah dan memberantas korupsi di wilayah Gorontalo agar penanganan perkara tidak menjadi tumpang tindih dan berjalan efektif," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Nawawi di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Gorontalo pada kegiatan rapat dengar pendapat yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK membentuk kedeputian koordinasi dan supervisi (korsup) yang bertugas mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi dan mewujudkan sinergi antar APH dalam menangani perkara korupsi.

Baca juga: Tokoh adat Papua harap KPK segera periksa Lukas Enembe

Baca juga: KPK apresiasi BTN persiapkan pegawai jadi penyuluh antikorupsi

"KPK dapat melakukan pengambilalihan perkara setelah melalui sejumlah pertimbangan dan gelar perkara. Pertimbangannya seperti perkara yang berlarut-larut, tidak ada 'progress', mendapat perhatian masyarakat, ada intervensi, dan kerugian negara yang besar," ujar Nawawi.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada para APH di wilayah Gorontalo untuk berkoordinasi dengan KPK jika menemukan perkara korupsi yang mengalami kendala dalam penanganannya ataupun adanya intervensi. Hal itu dilakukan agar penanganannya bisa disupervisi oleh KPK.

Selain itu, Nawawi juga menyatakan lembaganya juga dapat memfasilitasi penanganan perkara korupsi seperti pencarian buronan, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang ditanggung biayanya oleh KPK.

"Harapannya dengan supervisi KPK, ke depannya penanganan perkara korupsi bisa berjalan efektif di Gorontalo. Meski wilayah ini tidak pernah tersentuh OTT (operasi tangkap tangan), namun cukup banyak pengaduan korupsi ke KPK dari Gorontalo," ungkap Nawawi.

Berdasarkan data KPK, sepanjang 2017 sampai 2022, terdapat 86 laporan tindak pidana korupsi dari Gorontalo. Wilayah dengan laporan paling banyak, yaitu Pemprov Gorontalo sebanyak 21 laporan, diikuti Pemkab Bone Bolango 20 laporan, Pemkab Gorontalo Utara 13 laporan, Pemkab Gorontalo 12 laporan, Pemkot Gorontalo 11, Pemkab Boalemo enam laporan, dan Pemkab Pohuwato tiga laporan.

Baca juga: KPK bekerja sama dengan Interpol gelar pelatihan penanganan TPPU

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang telah mendukung upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, korupsi merupakan "extra ordinary crime" yang membutuhkan sinergi semua pihak dalam pengungkapan perkaranya, termasuk dari KPK.

"Adanya sinergi ini membuat antar aparat penegak hukum tidak ada persaingan tetapi saling mendukung, saling memberi masukan, saling bertukar informasi sehingga siapapun yang melaksanakan penanganan korupsi bisa berhasil dan tuntas, baik pelakunya diadili maupun aset-asetnya sebanyak mungkin disita," kata Haruna.

Ia menjelaskan, selain penindakan, Kejati Gorontalo juga berupaya memberantas korupsi dengan cara pencegahan. Keduanya berjalan secara simultan di wilayah Gorontalo.

“Misalnya, kami menangani tindak pidana korupsi lalu kami menemukan tindak pidana korupsi itu terjadi karena kesalahan atau kekurangan sistem. Maka kami memberi masukan agar sistem yang terjadi tindak pidana korupsi itu supaya berhenti,” ujar Haruna.

Baca juga: Wakil rakyat: Enembe seorang intelektual harus patuhi pemeriksaan KPK

Baca juga: KPK menahan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022