tidak ada diminta biaya apa pun dari petugas lapanganMataram (ANTARA) - Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Nusa Tenggara Barat merasa sangat terbantu dengan kebijakan bebas biaya (zero cost) pemberangkatan ke Malaysia karena tidak membebani mulai dari proses pendaftaran hingga tiba di negara penempatan untuk bekerja.
"Semua gratis, tidak ada bayar apa pun, tidak ada sedikit pun, seribu rupiah pun. Proses pengurusan dokumen juga cepat, dan tidak ada diminta uang apa pun oleh petugas lapangan," kata Arman (35), salah satu dari 49 PMI yang diberangkatkan ke Malaysia oleh PT Cahaya Lombok, di Mataram, Selasa.
Pria asal Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu, mengatakan sudah tiga kali diberangkatkan ke Malaysia oleh PT Cahaya Lombok, dan pada tahun ketiga akan ditempatkan bekerja di ladang perkebunan kelapa sawit milik PT Sime Darby Plantation.
Ia mengaku selama bekerja di Malaysia, dirinya mendapatkan gaji yang layak, yakni Rp5 juta per bulan jika belum musim panen buah kelapa sawit, sedangkan pada saat musim panen bisa mencapai Rp12 juta per bulan.
"Alhamdulillah, tahun pertama saya bisa membeli tanah dari hasil bekerja selama tiga tahun di Malaysia, kemudian tahun kedua saya bisa membangun rumah. Tahun ketiga ini saya niatkan untuk mencari uang buat masa depan anak laki-laki saya," ujarnya.
Baca juga: Kasus PMI ilegal dari NTB alami penurunan
Baca juga: 204 PMI asal NTB diberangkatkan gratis ke Malaysia
Sajudin, warga Desa Gondang, Lombok Utara, juga mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan bebas biaya pemberangkatan ke Malaysia, mulai dari proses pengurusan dokumen di desa, pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor hingga pemberangkatan.
"Proses pendaftaran hingga pemberangkatan hari ini terbilang cepat, kurang dari tiga bulan sejak saya mendaftar langsung ke kantor PT Cahaya Lombok, tidak lewat tekong. Betul-betul dibantu dan diberikan kemudahan," ujar pria berusia 27 tahun itu.
Hal senada dikatakan Muhsin, warga Desa Muncan, Lombok Tengah. Pria yang sudah empat kali berangkat ke Malaysia sebagai PMI itu juga mengaku tidak dipungut biaya satu rupiah pun dari PT Cahaya Lombok yang memberangkatkannya bekerja di ladang perkebunan kelapa sawit milik Sime Darby Plantation.
"Tidak ada diminta biaya apa pun dari petugas lapangan. Saya dibantu urus dokumen tapi tidak ada bayar apa pun, yang penting komitmen untuk berangkat bekerja mencari uang," ucap Muhsin yang mampu membeli tanah dan membangun rumah serta menikah dari hasil bekerja di Malaysia.
Baca juga: Antusiasme calon PMI di Lombok Tengah tujuan Malaysia masih meningkat
Sajudin, warga Desa Gondang, Lombok Utara, juga mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan bebas biaya pemberangkatan ke Malaysia, mulai dari proses pengurusan dokumen di desa, pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor hingga pemberangkatan.
"Proses pendaftaran hingga pemberangkatan hari ini terbilang cepat, kurang dari tiga bulan sejak saya mendaftar langsung ke kantor PT Cahaya Lombok, tidak lewat tekong. Betul-betul dibantu dan diberikan kemudahan," ujar pria berusia 27 tahun itu.
Hal senada dikatakan Muhsin, warga Desa Muncan, Lombok Tengah. Pria yang sudah empat kali berangkat ke Malaysia sebagai PMI itu juga mengaku tidak dipungut biaya satu rupiah pun dari PT Cahaya Lombok yang memberangkatkannya bekerja di ladang perkebunan kelapa sawit milik Sime Darby Plantation.
"Tidak ada diminta biaya apa pun dari petugas lapangan. Saya dibantu urus dokumen tapi tidak ada bayar apa pun, yang penting komitmen untuk berangkat bekerja mencari uang," ucap Muhsin yang mampu membeli tanah dan membangun rumah serta menikah dari hasil bekerja di Malaysia.
Baca juga: Antusiasme calon PMI di Lombok Tengah tujuan Malaysia masih meningkat
Baca juga: Bupati Lombok Timur imbau PMI hindari judi dan poligami
Presiden Direktur PT Cahaya Lombok, Hj Irine Yanti Manuwu, mengatakan pemberlakuan bebas biaya pemberangkatan PMI mulai tahun 2022 merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia.
"Dari semua proses, perusahaan yang bayar terlebih dahulu sampai dengan PMI ditempatkan ke Malaysia, paling lama satu bulan setelah penempatan baru kami dibayarkan oleh perusahaan pengguna di Malaysia," katanya saat pelepasan pemberangkatan sebanyak 49 PMI ke Malaysia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, mengatakan pemberangkatan PMI ke Malaysia sudah tidak dipungut biaya sepeser pun. Semua pembiayaan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pembuatan paspor dan asuransi para PMI dibayarkan oleh majikan di Malaysia.
"Jadi semua gratis tidak dipungut biaya, itu salah satu kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia," ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTB itu.
Aryadi mengatakan pihaknya akan terus mengawasi bila ada perusahaan yang masih menarik biaya PMI yang berangkat ke Malaysia.
Baca juga: NTB bantah pelayanan berbelit dan sulit penyebab PMI ilegal
Presiden Direktur PT Cahaya Lombok, Hj Irine Yanti Manuwu, mengatakan pemberlakuan bebas biaya pemberangkatan PMI mulai tahun 2022 merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia.
"Dari semua proses, perusahaan yang bayar terlebih dahulu sampai dengan PMI ditempatkan ke Malaysia, paling lama satu bulan setelah penempatan baru kami dibayarkan oleh perusahaan pengguna di Malaysia," katanya saat pelepasan pemberangkatan sebanyak 49 PMI ke Malaysia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, mengatakan pemberangkatan PMI ke Malaysia sudah tidak dipungut biaya sepeser pun. Semua pembiayaan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pembuatan paspor dan asuransi para PMI dibayarkan oleh majikan di Malaysia.
"Jadi semua gratis tidak dipungut biaya, itu salah satu kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia," ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTB itu.
Aryadi mengatakan pihaknya akan terus mengawasi bila ada perusahaan yang masih menarik biaya PMI yang berangkat ke Malaysia.
Baca juga: NTB bantah pelayanan berbelit dan sulit penyebab PMI ilegal
Baca juga: Disnakertrans NTB ajak Malaysia tidak pekerjakan PMI unprosedural
Pewarta: Awaludin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022