Baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri, yaitu narkotika jenis ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir.
Batam (ANTARA) - Polresta Barelang menggagalkan peredaran 49.143 butir pil ekstasi dari Malaysia dan menangkap satu orang tersangka berinisial AT (47) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menyatakan, penangkapan ini merupakan kasus terbesar di Kepri.
“Saya mengapresiasi Kasat Narkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang, baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri, yaitu narkotika jenis ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir,” ujar Nugroho, di Batam, Selasa.
Nugroho menjelaskan, tersangka AT merupakan seorang kurir narkoba yang juga berprofesi sebagai sekuriti dan sudah empat kali menjemput maupun mengambil narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada tanggal 19 September 2022.
"Tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket narkoba ini dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong kapal asal Indonesia," katanya pula.
Setelah itu, ekstasi tersebut diletakkan di pinggir pantai di salah satu hotel di Kota Batam. Setelah diambil tersangka, rencananya barang tersebut akan diantar ke sebuah parkiran hotel tersebut sesuai perintah bosnya.
"Namun setelah tersangka mengambil barang narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut," ujar Nugroho.
Selain mendapatkan ekstasi, polisi juga mendapatkan uang tunai sebesar Rp50 juta, yang mana uang ini rencananya akan tersangka berikan kepada tekong yang membawa narkotika ini dari Malaysia setelah sampai di pinggir pantai.
“Tapi sebelum sampai berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ekstasi
Baca juga: 30.037 pil ekstasi disembunyikan di bungkus makanan
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022