Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman berpendapat bahwa masyarakat harus terus bersuara agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

“Masyarakat harus terus bersuara, seperti Radio Idola Semarang yang menggelar diskusi ini yang menjadi sarana publik untuk menyuarakan pendapatnya kepada pemerintah mengenai pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan,” kata Zaenur dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk Apa Kabar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana?, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan karena dapat menjadi modal bagi bangsa dan negara Indonesia untuk membebaskan dan membersihkan diri dari tindak pidana korupsi, bahkan dapat pula memiskinkan pelaku tindak pidana lainnya yang memunculkan kerugian pada negara.

Baca juga: DPR: Perlu penegak hukum berintegritas jalankan UU Perampasan Aset

Ia memandang pengesahan RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi warisan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI Periode 2019—2024 yang dapat dikenang secara baik oleh bangsa Indonesia.

"Sebelum Presiden turun takhta, ini (RUU Perampasan Aset) harus segera disahkan. Itu bisa terjadi kalau pemerintah, khususnya Presiden dan DPR punya keberpihakan pada pemberantasan korupsi," lanjut Zaenur.

Sebelumnya, pada 20 September 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati ada 38 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Salah satunya RUU Perampasan Aset yang merupakan rancangan undang-undang usulan pemerintah.

Baca juga: Pakar: Pembahasan RUU Perampasan Aset harus libatkan akademisi
Baca juga: Mahfud: Presiden dorong RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi UU

Menurut anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP, pembahasan RUU Perampasan Aset telah diusulkan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo pada periode pertama atau pada tahun 2014—2019.

Namun, kata Johan, saat itu dalam pembahasan RUU tersebut secara substansi terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset belum dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas.

Saat ini, pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah kembali mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sebagaimana yang sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa Presiden Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Presiden Joko Widodo, tambah Mahfud, senantiasa memantau perkembangan pengesahan RUU tersebut.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022