Jakarta (ANTARA) - Sejarawan JJ Rizal tidak menginginkan adanya komersialisasi untuk menikmati Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI) karena situs bersejarah dan Objek Diduga Cagar Budaya menyusul revitalisasi Halte TransJakarta di kawasan tersebut.
"Secara tidak langsung kan orang akan masuk ke TransJakarta, berbayar, jadi itu komersialisasi situs sejarah," kata JJ Rizal dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Wagub DKI panggil TransJakarta soal dugaan pelanggaran cagar budaya
Ia pun menekankan agar tidak ada unsur komersial kepada BUMD bidang jasa transportasi milik Pemprov DKI Jakarta itu ketika melakukan pertemuan setelah dirinya protes terkait revitalisasi halte tersebut.
JJ Rizal mendorong agar arsitektur revitalisasi halte TransJakarta lebih menghormati dan menghargai situs sejarah tak hanya di Bundaran HI, juga di kawasan Sarinah dan Jatinegara.
"Saya tidak kendor, tetap pada pendirian walaupun Gubernur di berita bilang (revitalisasi) akan tetap dilanjutkan," imbuhnya.
Ia menyebut bahwa desain halte dengan dua lantai dan memanjang tersebut menghalangi pemandangan Objek Diduga Cagar Budaya itu yang perlakuannya sama dengan situs cagar budaya.
"Bukan hanya menghalangi, Halte TransJakarta juga mau mengklaim, mau mengambil alih bahwa orang mau melihat Patung Selamat Datang itu harus naik ke dek dia," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Wardhana mengakui secara visual, proyek revitalisasi halte berlantai dua itu akan menghalangi pandangan mata khususnya saat melintas dari arah Sarinah.
Sedangkan jarak antara dek dengan kawasan Bundaran HI dan Patung Selamat Datang hanya berjarak sekitar 1,5 meter.
Baca juga: TACB: Halte Transjakarta Jatinegara juga ganggu cagar budaya
Temuan itu, kata dia, didapatkan saat pihaknya mengunjungi proyek itu ketika sudah dikerjakan beberapa waktu lalu.
TransJakarta, kata dia, selaku yang mengadakan proyek, tidak mengajukan permohonan untuk menerima masukan atau rekomendasi melalui sidang Tim Sidang Pemugaran (TPS) sebelum proyek itu dibangun.
"Saat ini permohonan dari TransJakarta memang belum, tapi programnya sudah berjalan. Biarkan saja jalan. Nanti bilamana memenuhi kebutuhan, atau ada persinggungan mengenai cagar kebudayaan, kami bisa melakukan persidangan," katanya.
Meski begitu, imbuh dia, kalau pun ada rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran atau Tim Ahli Cagar Budaya, itu tidak bersifat mutlak.
Sementara itu, manajemen TransJakarta akan mengikuti aturan terkait revitalisasi Halte Bundaran HI agar tak melanggar prosedur mengingat adanya cagar budaya di lokasi tersebut.
"Semua yang dibangun oleh TransJakarta sudah ada landasan hukumnya, sudah ada peraturannya. Kita taat pada peraturan dan hukum," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Mochammad Yana Aditya di Jakarta, Jumat (30/9).
Yana menambahkan, pihaknya mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait proses revitalisasi Halte Bundaran HI yang dianggap melanggar prosedur terkait cagar budaya.
"Kalau memang aturan mengatakan hal yang beda ya kita ikuti. Tapi saat ini aturan mengatakan boleh," ujar Yana.
Baca juga: Legislator meminta evaluasi terhadap revitalisasi Halte Bundaran HI
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022