Jakarta (ANTARA) - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Aim Nursalim Saleh menyebut sebanyak 2.422 wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan merepatriasi dana mereka di luar negeri.
“Akhir 30 September 2022 ini batas akhir penyampaian repatriasi wajib pajak. Kami sudah mendata terdapat sebanyak 2.422 wajib pajak yang mencontreng untuk mengikuti repatriasi,” kata Aim dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa.
Ia menyebut telah mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak tersebut agar segera mengirimkan bukti telah merepatriasi harta di luar negeri berupa bukti terima di bank dalam negeri.
Berdasarkan data DJP, terdapat harta di luar negeri senilai Rp60,07 triliun yang dilaporkan dalam PPS yang dijalankan mulai Januari sampai akhir Juni 2022 lalu.
Wajib pajak yang belum melakukan repatriasi harta di luar negeri sampai waktu yang ditentukan diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan setiap bulan pemerintah menerima data dari perbankan yang nantinya dapat dibandingkan dengan laporan dari wajib pajak terkait harta yang telah direpatriasi.
Namun untuk nilai yang telah direpatriasi, ia baru akan mengetahui nilainya setelah menerima laporan baik dari wajib pajak maupun bank penerima dana milik wajib pajak, sekitar satu bulan setelah batas akhir repatriasi harta peserta PPS.
“Kami mengingatkan wajib pajak yang melaporkan mau repatriasi dengan batas 30 September 2022 untuk segera melapor. Karena kami mesti cari data pembanding dari perbankan yang menerima repatriasinya dia,” ucapnya.
Baca juga: DJP beri insentif kepada dunia usaha senilai Rp1,46 triliun
Baca juga: DJP optimalkan pungutan pajak pusat dan daerah
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022