Pangkalpinang (ANTARA) - Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) atau Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Prinsip-prinsip yang dikeluarkan Dewan HAM PBB tersebut untuk mewujudkan pemajuan Penghormatan HAM di industri bisnis.

Penghormatan HAM dalam rantai pasok bisnis dan korporasi telah menjadi komitmen global. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia juga berkomitmen untuk mengimplementasikan HAM di seluruh usaha bisnis, agar menjadi perusahaan global.

Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, PT Timah Tbk berkomitmen dalam mengimplementasikan Penghormatan HAM di seluruh proses bisnis perusahaan. PT Timah Tbk telah memiliki Kebijakan HAM atau Business and Human Rights Policy yang diluncurkan pada akhir September 2022.

Implementasi tersebut, menurut Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dr Mualimin Abdi, mengawali pemberlakuan UNGPs on BHR. PT Timah Tbk menjadi pionir pelaksanaan kebijakan HAM oleh perusahaan dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Tidak hanya itu, "Human Rights Policy ini merupakan salah satu cara untuk membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang hak asasi manusia dan menjadikan perusahaan sebagai entitas yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara bisnis.

Perusahaan yang menghormati dan memenuhi HAM akan mendapatkan nilai lebih dalam produk yang dihasilkannya. Saat ini, banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM. Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan tersebut.

Untuk itu, pemerintah mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memulai. Kementerian Hukum dan HAM bangga terhadap PT Timah Tbk sebagai BUMN yang telah memiliki kebijakan HAM.

Komitmen PT Timah Tbk untuk menghormati hak asasi manusia merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan pada hak asasi manusia, dan diwujudkan dalam Kebijakan HAM. Hal ini menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kebijakan dan standar operasional prosedur perusahaan.

Kebijakan HAM tersebut mengacu pada peraturan, standar nasional dan internasional tentang hak asasi manusia dan disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan serta disesuaikan dengan proses operasi penambangan PT Timah Tbk.

Emiten Berkode TINS ini berkomitmen untuk mengidentifikasi dampak operasinya terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari upaya untuk mencegah serta memitigasi terjadinya dampak negatif dari operasinya terhadap hak asasi manusia yang disesuaikan dengan proses penambangan PT Timah Tbk.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto menjelaskan lingkup hak asasi manusia dalam kebijakan HAM ini mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.

Pertama, penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Komitmen itu mencakup komitmen pada kesetaraan gender, komitmen pada pemberian kesempatan kerja bagi kaum disabilitas, komitmen untuk tidak mempekerjakan anak, komitmen pada hak berserikat, komitmen pada pemenuhan hak dasar ketenagakerjaan, dan komitmen pada peningkatan keahlian secara setara.

Kedua, penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan dengan menerapkan praktik penambangan yang baik (Good Mining Practice) dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Misalnya, PT Timah Tbk berkomitmen pada penambangan yang ramah lingkungan, komitmen atas keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup (K3LH), komitmen pada pengendalian emisi bahan perusak ozon (BPO), komitmen pada kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati dan komitmen pada manajemen pascatambang

Ketiga, penghormatan HAM masyarakat terdampak dengan melibatkan kelompok terdampak sejak proses eksplorasi, proses penambangan biji timah sampai penutupan tambang, seperti pelibatan masyarakat/kelompok marjinal, menghormati hak-hak masyarakat adat, partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program CSR dan PKBL, dan berkomitmen pada kebijakan pengamanan berbasis hak asasi manusia

Keempat, penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi. PT Timah Tbk menghormati privasi dan perlindungan data pribadi berdasarkan pada prinsip pengolahan data yang sah, hanya untuk tujuan yang khusus secara terbatas untuk data yang relevan dimana seluruh proses dilakukan dengan jujur dan akuntabel.

Tidak hanya itu, PT Timah mengumpulkan data dengan cara yang adil dan sah dengan persetujuan dan tidak membagikan data pribadi kecuali jika diwajibkan oleh hukum.

Uji tuntas

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, PT Timah Tbk akan mengambil langkah-langkah uji tuntas hak asasi manusia dengan menilai potensi risiko dan dampak hak asasi manusia dari operasinya dengan mengidentifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan dan mitigasi secara berkala.

Kemudian, melakukan pemulihan segala dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang telah ditimbulkannya dengan melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau wakil terpercaya dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang relevan dalam merancang serta melaksanakan pemulihan untuk meningkatkan efektifitas pemulihan berdasarkan prinsip pencegahan dan tidak berulang.

PT Timah Tbk juga akan membentuk mekanisme pengaduan. Perusahaan ini berkomitmen untuk membentuk mekanisme pengaduan yang dapat diakses, dan adil untuk menerima semua jenis keluhan dan pengaduan baik dari pihak internal maupun eksternal.

PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini. Manajemen di lingkungan PT Timah Tbk berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM secara berkala.

Perusahaan timah ini berkomitmen pula untuk mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. salah satunya berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai dasar untuk pencegahan dan pemulihan potensi dampak dan pelanggaran hak asasi manusia.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengapresiasi langkah PT Timah Tbk meluncurkan Human Right Policy, guna pemenuhan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melaksanakan bisnisnya. Langkah PT Timah ini bisa menjadi contoh dan mendorong perusahaan untuk melakukan hal yang sama, dengan tetap memperhatikan aspek HAM.

Perusahaan berpelat merah ini dinilai telah berhasil memenuhi kewajiban melaksanakan HAM itu. Terbukti perusahaan ini baru saja berhasil meraih penghargaan sebagai perusahaan yang telah memenuhi perlindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM sesuai indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Prisma) Kemenkumham RI.

Ia berharap industri pertimahan di "Bumi Serumpun Sebalai" ini naik kelas, sehingga segala syarat yang ada di level internasional hendaknya dicermati dan dipatuhi. Di satu sisi, industri ini dapat menghasilkan penerimaan negara, dan di sisi lain juga tetap mengutamakan hak asasi manusia.

Raih penghargaan

PT Timah Tbk meraih penghargaan sebagai perusahaan yang telah memenuhi perlindungan, penghormatan, dan pemulihan Hak Asasi Manusia sesuai indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Pemberian penghargaan dalam rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77 Tahun 2022 itu diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing, kepada Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Hadi Sundoyol.

Emiten Berkode TINS ini dinilai telah memenuhi perlindungan, penghormatan, dan pemulihan Hak Asasi Manusia sesuai indikator penilaian risiko bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) yang dilakukan Kemenkumham.

PT Timah Tbk berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan prinsip menghormati Hak Asasi Manusia. Hal ini sejalan dengan prinsip penghormatan atas HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

UNGPs on BHR merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai panduan sebuah bisnis dapat dilakukan dengan mengedepankan HAM. Tujuannya, dapat menjadi salah satu pedoman yang bisa digunakan oleh Negara dan perusahaan untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran HAM di sektor bisnis.

Penghormatan atas HAM merupakan satu hal yang dijunjung tinggi oleh manajemen perusahaan. Kebijakan perusahaan baik terhadap karyawan maupun lingkungan sosial di luar perusahaan, terutama masyarakat di wilayah operasional perusahaan, diharapkan dapat menjadi pemacu semangat segenap unsur perusahaan untuk lebih patuh pada penghormatan atas HAM.

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022