Kewenangan pengawasan fungsional Kompolnas meliputi kegiatan pemantauan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses revisi Perpres Nomor 17 Tahun 2011, khususnya terkait dengan kewenangan pengawasan fungsional untuk memperkuat kelembagaan Kompolnas.

"Dalam rangka memperkuat Kompolnas, upaya kami di internal adalah bekerja sama dengan Polri. Saat ini kami sedang memproses revisi Perpres 17 Tahun 2011, khususnya tentang kewenangan pengawasan fungsional yang perlu diperluas,” kata Benny Josua dalam seminar bertajuk Revitalisasi Kompolnas diselenggarakan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Benny menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan fungsional yang berlaku saat ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Di dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 menyatakan bahwa pengawasan fungsional oleh Kompolnas melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, pemantauan dan penilaian saja terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Ia berharap kewenangan pengawasan fungsional Kompolnas meliputi kegiatan pemantauan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian.

Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat Kompolnas, pihaknya sedang bekerja sama dengan Polri untuk melakukan revisi Perpres Nomor 17 Tahun 2011.

Ketua Harian Kompolnas menyampaikan hal itu usai memaparkan sejumlah selentingan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR yang mempertanyakan apa kinerja Kompolnas hingga mengatakan bahwa Kompolnas merupakan juru bicara Kapolri.

"Namun, Bapak Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) justru mengharapkan Kompolnas harus diperkuat. Bahkan, beliau menyampaikan kalau perlu revisi terbatas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Benny.

Baca juga: Menilik fungsi, tugas dan kewenangan Kompolnas dalam memperkuat Polri
Baca juga: Kompolnas awasi kinerja tim investigasi Kanjuruhan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022