Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dangdut yang terkenal dengan aksi "Goyang Ngebor"-nya, Inul Daratista, menyatakan kekhawatirannya terhadap Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang sedang dibahas di DPR. Dalam acara diskusi santai yang diadakan DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat berjudul "RUU APP Dalam Sudut Pandang Anak Muda Jakarta" yang diselenggarakan di Midnight Cafe, Gedung Sarinah, Jakarta, Senin, Inul menyatakan bahwa RUU tersebut telah menjadi momok bagi para penyanyi yang merasa terancam dengan keberadaan RUU tersebut. "Saya mewakili sekian banyak artis yang merasa ini akan menjadi momok bagi mereka, singkatnya saya mewakili mereka yang tidak setuju (dengan keberadaan RUU APP). RUU APP telah menjadi ketakutan bagi kita di dunia `entertainment`," tutur penyanyi yang mempunyai nama asli Ainur Rokhimah itu. Aksi panggung Inul memang menjadi kontroversi karena dianggap terlalu seksi atau bahkan disebut porno, apalagi setelah artis dangdut senior Rhoma Irama mengkritik dan bahkan menceramahi penyanyi dangdut asal Pasuruan itu. Menurut Rhoma dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU APP, goyang ngebor Inul sudah termasuk bagian pornoaksi yang harus dilarang karena dapat menimbulkan keresahan dan syahwat penonton. Sementara itu jika RUU APP tersebut disahkan tanpa revisi, bisa jadi Inul Daratista dan rekan-rekan sesama penyanyi dangdut yang menggunakan aksi goyang pinggul lain dalam pertunjukan akan dapat dijerat hukum. Mereka bisa dikenai tuntutan sesuai pasal 14 atau pasal 20 yang melarang setiap orang untuk "mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media".(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006