Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta semua pihak untuk tidak menyepelekan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Angka Indonesia (RAN PASTI) untuk capai target stunting 14 persen pada 2024.

“RAN PASTI menjadi acuan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, desa serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Emil dalam konferensi Internasional ”the 2nd Southeast Asia Biennial Conference on Population and Health Related to Stunting” yang diikuti di Malang, Jawa Timur, Selasa.

Emil menuturkan upaya memasukkan indikator percepatan penurunan stunting dalam program di berbagai tingkatan, harus sesuai tupoksi dan dukungan data yang baik. Percepatan penurunan stunting juga harus didukung oleh lintas sektor termasuk TNI/Polri.

Kemudian keberadaan penyuluh KB sebagai garda terdepan dan motor penggerak peran serta masyarakat di lini lapangan bersama Tim Penggerak PKK dan Bidan Desa, harus bekerja ekstra dalam mendampingi keluarga-keluarga berisiko tinggi stunting di Jawa Timur melalui penguatan edukasi tentang pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) kepada masyarakat.

Kolaborasi kuat dari semua pihak yang berpegang teguh pada RAN Pasti, turut perlu menggunakan pendekatan penurunan stunting yang tersusun secara sistemik, strategik dan programatik.

“Dalam penanganan stunting dari siklusnya memang harus dari remaja melalui pemberian tablet penambah darah untuk mencegah anemia bagi remaja putri, bagaimana intervensi pada saat kehamilan, intervensi gizi pada saat bayi balita di mana siklusnya harus dipahami semua,” ujar Emil.

Baca juga: RAN Pasti langkah percepat turunkan stunting

Menurut Emil bila berbicara kualitas sumber daya manusia, Indonesia tidak bisa hanya menyebutkan masalah kematian ibu ataupun bayi dan stunting. Negara juga perlu melihat melalui daya saing yang dimiliki sehingga setiap jiwa harus disiapkan secara lebih komprehensif sistemik dengan pondasi yang kuat.

Emil mengatakan selaras dengan RAN PASTI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan prevalensi angka stunting itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut mendukung penuh dalam penanganan percepatan penurunan stunting dengan menerbitkan kebijakan.

Salah satu kebijakan yang disebutkan adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor: 188/436/KPTS/013/2021 tentang tim koordinasi pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota percepatan pencegahan stunting terintegrasi Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2024.

Emil menambahkan kebijakan tersebut adalah upaya strategis dalam menyatukan pola sinergi program atau kegiatan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah sampai kabupaten/kota untuk memperkuat intervensi kasus stunting.

“Kita semua harus membangun perspektif bahwa stunting ini adalah bagian dari upaya meningkatkan daya saing sumber daya manusia kita. Berarti daya saing bangsa dan negara ke depan,” katanya.

Baca juga: Setwapres: RAN PASTI bisa disesuaikan dengan kondisi tiap daerah

Baca juga: BKKBN sosialisasi RAN Pasti di Sumut

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022