Adapun persyaratan yang harus di bawa untuk mengurus perpanjangan STNK adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
3. Samling Jakarta Barat di LTC Glodok;
4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC Bumi Serpong Damai (BSD);
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square;
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mall Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di Kelurahan Krukut Limo.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Adapun persyaratan yang harus di bawa untuk mengurus perpanjangan STNK adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopi masing-masing.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dimudahkan dengan adanya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Kamis (15/9) hingga 15 Desember 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022