Menhub mengatakan, sesuai kesepakatan, finalisasi Perjanjian Kerja Sama harus dilakukan setelah terpilihnya konsorsium pemenang proyek pembangunan Proving Ground.
“Kami mendorong segala syarat dan ketentuan dapat dipenuhi oleh konsorsium secepat mungkin,” kata Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Pada kesempatan yang sama, Dubes Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung terlaksananya proyek Proving Ground, karena proyek ini merupakan salah satu proyek prioritas yang dikerjasamakan antar kedua negara.
Proyek pembangunan Proving Ground dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan telah melalui beberapa tahapan untuk menentukan pemenang proyek.
Pada 22 Agustus 2022 lalu, telah diumumkan pemenang proyek yaitu Konsorsium Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG). Saat ini, Kemenhub dan pihak konsorsium tengah merumuskan rancangan Perjanjian Kerja Sama untuk ditandatangani.
Adapun ruang lingkup yang akan dikerjasamakan antara lain yaitu: merancang dan membangun fasilitas pengujian dan fasilitas penunjang, pengadaan peralatan pengujian dan fasilitas penunjang, pemeliharaan fasilitas hingga peningkatan kapasitas atau pelatihan.
Manfaat dari kehadiran Proving Ground di antaranya yaitu Indonesia tidak perlu melakukan pengujian kendaraan bermotor di luar negeri karena sudah memiliki fasilitas pengujian yang sudah berstandar internasional mengadopsi UN Agreement dan diakui oleh negara-negara ASEAN melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).
Kemudian, manfaat lainnya yaitu meningkatkan kualitas kendaraan yang memenuhi aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan, serta menyelaraskan persyaratan teknis dan meningkatkan ekspor produk otomotif antar negara.
Turut hadir dalam pertemuan ini Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dan jajaran Ditjen Perhubungan Darat, serta jajaran dari Kantor Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Baca juga: Kemenhub upayakan kenaikan TKDN pada proyek kerja sama dengan Jepang
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022