Sudah 40 kendaraan yang telah kami kirim surat pemberitahuan karena melanggar aturan berlalu lintas.
Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung mencatat 40 pengendara bandel terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Operasi Zebra Tahun 2022.
"Sudah 40 kendaraan yang telah kami kirim surat pemberitahuan karena melanggar aturan berlalu lintas dan tertangkap kamera ETLE," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandarlampung Ipda Gunawan, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa pada Operasi Zebra kali ini, Polri mengutamakan tindak penilangan menggunakan ETLE. Untuk di Bandarlampung terdapat lima kamera tilang yang berfungsi merekam para pengendara yang melanggar aturan.
"Dari 40 kendaraan tersebut, 75 persen kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yakni roda empat, dan 25 persen roda dua," kata dia.
Dia mengungkapkan pada Operasi Zebra kali ini kebanyakan para pengendara melanggar pemakaian safety belt atau sabuk pengaman untuk roda empat dan penggunaan helm bagi kendaraan roda dua.
"Selain itu kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas juga banyak, terutama di perempatan lampu merah (traffic light) Tamin," kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa hingga siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB sudah ada 18 pengendara yang terekam oleh ETLE telah melakukan konfirmasi, baik secara langsung datang ke Command Center Polresta Bandarlampung maupun secara langsung.
"Dari 18 pengendara yang telah konfirmasi ke Polresta Bandarlampung, 15 pengemudi kendaraan mobil dan tiga roda dua, 22 lainnya belum ada konfirmasi," kata dia pula.
Ia pun mengingatkan kepada mereka yang belum melakukan konfirmasi dan membayar denda, maka STNK-nya terancam diblokir.
"Batas waktu konfirmasi bagi mereka yang terekam oleh ETLE karena melanggar lalu lintas 7 hari, jika tidak maka STNK akan diblokir," katanya lagi.
Baca juga: 167 pengemudi motor terekam ETLE langgar lalu lintas
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022