Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyebut jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pada Ahad, bertambah 1.322 kasus dengan provinsi yang menyumbang penambahan kasus tertinggi yakni DKI Jakarta sebanyak 551 kasus.
Siaran pers Kemenkes yang diterima ANTARA di Jakarta, Ahad, memperlihatkan Jawa Barat dan Jawa Timur menempati urutan kedua dan ketiga dengan penambahan 183 dan 156 kasus.
Disusul Banten di posisi keempat dengan penambahan 124 kasus. Jawa Tengah di posisi kelima dengan penambahan 88 kasus.
Kemenkes juga menyampaikan ada 22 provinsi yang mencatatkan penambahan kasus COVID-19 di bawah 10 kasus pada hari ini.
Baca juga: Per Minggu Satgas COVID-19 laporkan capaian dosis ketiga 27,12 persen
Baca juga: Ratusan penghuni Apartemen The Lavande Jaksel ikut donor darah
Selain itu terdapat dua provinsi yang tidak ada penambahan kasus COVID-19, yaitu Kalimantan Selatan dan Gorontalo.
Kemudian jumlah pasien yang berhasil sembuh dari penularan COVID-19 di Tanah Air pada hari ini mencapai 1.575 pasien dengan jumlah tertinggi disumbang DKI Jakarta, yaitu 820 pasien sembuh.
Jawa Timur di posisi kedua dengan 171 pasien sembuh.
Jawa Barat dan Banten di posisi ketiga dan keempat dengan masing-masing 154 dan 143 pasien sembuh.
Jawa Tengah di urutan kelima dengan mencatatkan 43 pasien sembuh.
Sementara jumlah pasien yang meninggal akibat penularan COVID-19 di Tanah Air tercatat ada 10 pasien.
Secara nasional, jumlah kasus aktif turun sebanyak 263 kasus menjadi 17.434 kasus aktif.
Jumlah spesimen yang diperiksa pada hari ini ada sebanyak 34.111 spesimen dengan positivity rate sebesar 7,28 persen.
Sementara Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) memperkirakan vaksin COVID-19 masih dibutuhkan Indonesia hingga 2023.
"Vaksin masih diperlukan untuk tahun depan. Siapa yang memulai (menyatakan pandemi) maka dia yang harus mengakhiri," kata Ketua ITAGI Prof Sri Rezeki.
Dia mengatakan hingga saat ini dunia masih berada dalam masa pandemi COVID-19.
"Pandemi belum dihentikan. Selama belum dicabut statusnya, kita statusnya masih darurat," katanya.*
Baca juga: Buwas: Peserta Peran Saka Nasional wajib disiplin prokes COVID-19
Baca juga: 63,60 juta masyarakat Indonesia telah menerima dosis penguat
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022