Wujud ketaatan membayar pajak

Jakarta (ANTARA News) - Dalam melaksanakan pembangunan di semua sektor, pemerintah tentu membutuhkan dana yang diantaranya berasal dari pajak.

Pada dasarnya, pajak merupakan kontribusi wajib berdasarkan undang-undang, yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Setiap warga Negara Indonesia yang telah berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib untuk membayar pajak. Setiap badan usaha wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak dan melakukan kewajiban perpajakannya.

Menyadari masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, maka pemerintah melaksanakan kegiatan Sensus Pajak Nasional. Dengan kegiatan ini diharapkan semua orang atau badan usaha yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak, dapat melaksanakannya sesuai ketentuan perpajakan.

Sensus Pajak Nasional pada hakikatnya untuk menegakkan keadilan. Sungguh tidak adil apabila ada masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih ada juga masyarakat yang belum membayar pajak.

Seharusnya masyarakat memiliki rasa bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Melalui Sensus Pajak Nasional yang dilaksanakan pemerintah, diharapkan seluruh masyarakat bias mewujudkan rasa bangga bayar pajak. Mari kita sukseskan Sensus Pajak Nasional. Ayo Peduli Pajak!

Sekilas Sensus Pajak Nasional

Sensus Pajak Nasional adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sensus Pajak Nasional dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. Perluasan basis pajak
2. Peningkatan penerimaan pajak
3. Peningkatan jumlah penerimaan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan)
4. Pemutakhiran data Wajib Pajak

Dalam Sensus Pajak Nasional, petugas Ditjen Pajak akan melakukan:
1. Pendataan kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
2. Konsultasi perpajakan;
3. Sosialisasi hak dan kewajiban Wajib Pajak; dan
4. Pengawasan kepatuhan kewajiban Wajib Pajak.

Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mendukung program Sensus Pajak Nasional ini, dengan berpartisipasi menyampaikan data dan informasi melalui pengisian Formulir Isian Sensus (FIS). Setiap orang pribadi dan badan usaha yang disensus wajib memberikan keterangan yang benar.

Dasar hukum Sensus Pajak Nasional

Dasar hokum pelaksanaan Sensus Pajak Nasional adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentangPajak Bumidan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Latar belakang Sensus Pajak Nasional

Roda pembangunan nasional dapat terus bergerak dan perekonomian Negara dapat terus tumbuh karena adanya penerimaan negara.

Semakin besar penerimaan Negara tentuakan semakin banyak fasilitas publik yang dapat disediakan pemerintah.

Penerimaan Negara dapat ditingkatkan jika ada perluasan basis pajak. Perluasan basis pajak tersebut dapat diwujudkan jika terdapat data yang akurat mengenai potensi pajak. Itulah mengapa Sensus Pajak Nasional sangat diperlukan agar keadilan dan kesejahteraan rakyat terwujud melalui pengunaan uang pajak.

Manfaat Sensus Pajak Nasional

Berikut ini manfaat yang diharapkan dari penyelenggaraan Sensus Pajak Nasional :
1. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional
2. Mewujudkan keadilan bagi Wajib Pajak dalam kewajiban perpajakan
3. Mengurangi ketergantungan pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dari pinjaman/utang
4. Mewujudkan pembangunan nasional yang lebih baik dengan kemandirian bangsa
5. Meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia

Sasaran Sensus Pajak Nasional

Sasaran Sensus Pajak Nasional adalah bagi mereka yang:
1. Belum ber-NPWP, diberikan NPWP
2. Belum bayar pajak, agar membayar pajak
3. Belum menyampaikan SPT, agar menyampaikan SPT
4. Memiliki utang pajak, agar melunasinya
5. Belum optimal membayar pajak, agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan Sensus Pajak Nasional akan dilakukan kepada orang pribadi dan badan usaha di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, ikuti tautan ini. Bangga Bayar Pajak!

(advertorial)

Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2012