Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM CJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di dua lokasi kawasan DKI Jakarta yang beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB Minggu.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, berikut layanan SIM keliling yang tersedia:
Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Samping McD Duren Sawit Jakarta Timur;
Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Sebelumnya mendatangi gerai SIM keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022