Sukabumi (ANTARA) - Komisi Yudisial menerima 94 pendaftar calon hakim agung dan 15 pendaftar calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung dalam penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2022/2023.

"Kami perlu orang-orang yang pintar, yang punya integritas untuk masuk ke Mahkamah Agung," ucap anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai kepada wartawan di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu.

Adapun rincian dari pendaftar calon hakim agung berdasarkan kamar, yaitu 10 orang memilih kamar perdata, 47 memilih kamar pidana, 7 orang memilih kamar tata usaha negara, 10 orang memilih tata usaha negara khusus pajak, dan 20 orang memilih kamar agama.

Sedangkan, terkait dengan jumlah hakim yang dibutuhkan untuk masing-masing kamar, yaitu 1 orang untuk kamar perdata, 7 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar tata usaha negara, 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 1 orang untuk kamar agama.

Baca juga: KY sosialisasikan seleksi calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM pada MA

Baca juga: Komisi Yudisial buka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM


Lebih lanjut, KY menerima 15 pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA dengan jumlah kebutuhan sebanyak 3 orang.

"Yang ad hoc HAM ini, sampai hari ini, saat ini belum ideal jumlah pendaftarnya. Inilah yang kita butuhkan sekarang ini," ucap Amzulian Rifai.

Ia mengungkapkan, salah satu upaya untuk meningkatkan pendaftar calon hakim ad hoc HAM adalah melakukan perpanjangan pendaftaran. Semula, pendaftaran berakhir tanggal 20 September 2022, diperpanjang menjadi 26 September 2022.

Meskipun demikian, jumlah pendaftar yang diterima hingga saat ini masih belum ideal.

Baca juga: KY umumkan seleksi penerimaan calon Hakim Agung pada MA

Sejumlah tahapan seleksi yang akan ditempuh oleh calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM adalah seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan, seleksi wawancara, dan penetapan kelulusan.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022