"Perpanjangan pendaftaran ini hanya untuk 23 kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan perempuan," kata anggota Bawaslu Karawang Kusnadi ketika dihubungi ANTARA di Karawang, Sabtu.
Hingga batas akhir pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan pada 27 September 2022, jelas Kusnadi, hanya tujuh dari dari 30 kecamatan yang jumlah pendaftarnya memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan untuk 23 kecamatan lainnya harus diperpanjang pendaftarannya untuk memberi kesempatan pelamar ambil bagian, terutama dari kaum perempuan.
Ke-23 kecamatan yang memperpanjang pendaftaran calon anggota panwaslu meliputi Banyusari, Batujaya, Ciampel, Cibuaya, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Jatisari, Jayakerta, Karawang Barat, Klari, Kotabaru, Kutawaluya, Lemahabang, Majalaya, Pakisjaya, Pedes, Purwasari, Rawamerta, Tegalwaru, Telagasari, Telukjambe Barat, Tempuran, dan Tirtajaya.
"Masa perpanjangan pendaftaran panwaslu untuk 23 kecamatan itu berlaku mulai 3 hingga 7 Oktober 2022," tambah Kusnadi.
Ia menambahkan dasar perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan itu ialah Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak 2024, yakni harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanat undang-undang terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen.
Pada masa pendaftaran awal yang ditutup pada 27 September, ada sebanyak 410 orang yang mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan, terdiri atas 331 orang laki-laki dan 79 perempuan. Mereka berasal dari 30 kecamatan yang ada di Karawang.
Bawaslu Karawang akan menjaring sebanyak 90 orang calon anggota panwaslu yang nanti bertugas pada 30 kecamatan (setiap kecamatan ada tiga orang) selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022