"Saya telah menjelaskan bahwa ini untuk kepentingan bersama antara Australia dan Indonesia, bahwa kita harus melanjutkan hubungan yang konstruktif. Menurut saya, ada potensi kita melakukan kemajuan," kata Downer.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer, menyatakan keraguannya bahwa Pemerintah Australia bisa mempengaruhi keputusan pihak imigrasinya mengenai pemberian visa perlindungan kepada para pencari suaka di negeri itu, demikian kutipan harian The Sydney Morning Herald, Minggu.Pernyataannya itu agaknya bertentangan dengan pernyataan Perdana Menteri (PM) Australia, John Howard, yang sebelumnya yang mengatakan bahwa pemerintahnya akan meninjau kembali proses pemberian visa kepada para pencari suaka asal Papua. Pernyataan Howard itu disebut-sebut sebagai langkah untuk memperbaiki hubungan yang terganggu dengan Indonesia, setelah Australia pada Maret 2006 memberikan visa perlindungan sementara kepada 42 dari 43 warga Papua yang meminta suaka politik.Alexander Downer mengungkapkan, sebenarnya secara historis seorang Menlu Australia memiliki kekuasaan untuk mengubah keputusan pihak imigrasi menjadi kebijakan luar negeri.Namun, ia menekankan, kekuasaan tersebut agak tidak mungkin digunakan jika terjadi pengajuan permintaan suaka, karena Australia sendiri terikat oleh kewajiban-kewajiban yang digariskan oleh Konvensi Pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai."Mengubah kebijakan adalah masalah yang sulit," katanya.Downer mengatakan, telah berbicara dengan timpalannya dari Indonesia, Hassan Wirajuda pada minggu ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Australia untuk mengurangi ketegangan di kedua negara."Kami sedang mencari apa yang bisa dilakukan di masa mendatang," katanya. Ia menimpali, "Saya telah menjelaskan bahwa ini untuk kepentingan bersama antara Australia dan Indonesia, bahwa kita harus melanjutkan hubungan yang konstruktif. Menurut saya, ada potensi kita melakukan kemajuan." Menlu Negeri Kanguru itu mengatakan, pihaknya akan mencari sejumlah opsi yang mungkin diambil Pemerintah Australia pada minggu yang akan datang. Sementara itu, hingga Minggu malam, pihak Indonesia, terutama Departemen Luar Negeri, belum menerima penjelasan resmi dari Pemerintah Australia tentang pernyataan Howard, Jumat (7/4), bahwa Canberra akan meninjau kembali proses pemberian visa kepada para pencari suaka asal Papua. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006