Kami bangga kepada Kapolri atas ketegasannya memerintahkan penyidik Bareskrim Polri.

Kediri (ANTARA) - Organisasi relawan sosial "Suket Teki Nusantara" mengapresiasi langkah Polri yang menahan PC (Putri Candrawathi), istri FS (Ferdy Sambo) mantan perwira tinggi Polri, karena kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami bangga kepada Kapolri atas ketegasannya memerintahkan penyidik Bareskrim Polri. Kami mendukung dan turut peran aktif dalam menjaga harkamtibmas, khususnya kebijakan Kapolri terkait presisi serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, yang dalam hal ini menahan ibu PC yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," Kata Ketua Umum DPP Suket Teki Nusantara Heru Wijaya, di Kediri, Jawa Timur, Sabtu.

Pihaknya menilai kebijakan Kapolri saat ini cukup tegas dan selalu berada di antara masyarakat yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat.

Menurut dia, kasus Polri ini menyangkut langsung dengan integritas dan kredibilitas lembaga dalam membangun kepercayaan masyarakat, sehingga pihaknya juga memberikan perhatian serta memberikan dukungan kepada Polri agar tegas.

Ia berharap Kapolri amanah dan tanggung jawab serta bertindak profesional dalam menangani perkara. Dengan berlaku adil serta setegak-tegaknya, harapan suasana kondusif dan taat hukum dapat terwujud.

"Tercapainya situasi yang aman dan kondusif serta pemberdayaan UMKM berdampak pada meningkatnya pertumbuhan perekonomian," kata Heru.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penahanan tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi pada Jumat (30/9). Tim penyidik telah melakukan evaluasi kesehatan terhadap istri dari tersangka Ferdy Sambo itu.

Polri menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, kondisi jasmani dan psikologisnya saat ini dalam keadaan baik, sehingga diputuskan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Jenderal Sigit juga menambahkan penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan untuk menjawab desakan publik atas persamaan hukum terhadap semua tersangka. Namun, dalam prosesnya Polri juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus terkait penahanan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah mengungkapkan bahwa anak-anak kliennya akan dijaga pengasuh dan nenek, selama orangtua mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Febri mengungkapkan bahwa situasi yang saat ini dihadapi kliennya tidak mudah bagi anak-anak, baik yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah.

Ferdy Sambo telah ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Agustus 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Putri baru ditahan pada Jumat (30/9), setelah sebelumnya ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022. Polri belum melakukan penahanan selama ini, karena alasan kemanusiaan.
Baca juga: Putri Candrawathi resmi ditahan
Baca juga: Putri Candrawathi pakai baju tahanan bernomor 077

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022