"Potensi pelanggaran Ppemilu akibat ASN tidak bersikap netral di Pemilu, masih selalu menjadi isu krusial pada setiap akan dilaksanakannya pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat, Fitrinela Patonangi, di Mamuju, Jumat.
Baca juga: Kemendagri: Butuh sinergi jaga netralitas ASN di Pemilu serentak 2024
Ia mengatakan, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan tema netralitas ASN, untuk mencegah ASN melakukan pelanggaran di Pemilu, dengan bersikap tidak netral.
Menurut dia, berbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis, namun pelanggaran terkait itu masih terjadi.
Ia menyampaikan, berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020 di Sulawesi Barat, terdapat 914 temuan pelanggaran pemilu dan 85 laporan di antaranya adalah pelanggaran terkait netralitas ASN. "Dari data tersebut sebanyak empat kasus diproses sebagai pelanggaran pidana Pemilu," katanya.
Baca juga: Plt Wakil Wali Kota Jakpus adakan pertemuan dengan Bawaslu
Sehingga ia mengatakan, bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi pada pemilu 2024 mendatang sehingga mesti dicegah. "ASN di Sulawesi Barat mesti memahami, meskipun terdapat aturan yang membuat ASN harus netral, namun ASN tetap dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Pemilu," katanya.
Oleh karena itu ia mengatakan, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat dengan berbagai upaya dan fungsinya akan melakukan pencegahan agar netralitas ASN terjadi di Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Kepulauan Seribu minta ASN wujudkan Pemilu berintegritas
"Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada ASN dengan penuh kesadaran untuk masing masing dapat bersosialisasi agar bersikap netral di Pemilu," katanya.
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022