Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi DKI Jakarta mengumumkan 46 badan publik di DKI Jakarta meraih nilai "Self Assessment Quistionnaire" (SAQ) tertinggi pada monitoring dan evaluasi (monev) tahap pertama.
Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara di Jakarta, Jumat, mengatakan, pelaksanaan monev rutin setiap tahun dalam rangka mengukur kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Monev sebagai tolok ukur badan publik patuh atau tidak terhadap UU KIP 14/2008. Karena itu KI DKI Jakarta giat memastikan agar monev dapat memicu semangat transparansi informasi publik yang lebih baik setiap tahunnya," kata Harry.
Harry menyebutkan, monev tahap pertama melalui SAQ menyasar163 badan publik (BP) pada 16 kategori se-DKI Jakarta.
Adapun 16 kategori, yaitu badan, dinas, biro, pemerintahan kota/kabupaten, RSUD, BUMD, partai politik, lembaga non struktural, Kejaksaan, Badan/Kepala Kantor Pertanahan, Polres Kota/Kabupaten, SMA dan SMP, kecamatan, kelurahan dan Pengadilan Negeri.
Baca juga: Anies berharap KI DKI makin berbenah untuk penuhi kebutuhan informasi
Wakil Ketua KI DKI Jakarta juga Ex Officio Ketua Pelaksana Monev 2022, Nelvia Gustina menuturkan, badan publik yang lolos tersebut akan menuju tahapan persentasi.
“Dari total 46 BP tersebut, KI DKI Jakarta akan memperdalam lagi penilaian pada tahapan kedua melalui persentasi BP sesuai data pada penilaian SAQ," tutur Nelvia.
Nelvia Gustina mengatakan, pelaksanaan persentasi badan publik akan dilaksanakan secara daring dengan memperdalam penilaian internal dan eksternal.
Penilaian monev melalui tahapan SAQ terdiri dari empat indikator pertanyaan. Yakni pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, SOP layanan informasi publik dan pengembangan teknologi informasi.
Penilaian SAQ terhadap 163 badan publik yang mengembalikan SAQ sebanyak 132 badan publik atau tingkat partisipasi 80,98 persen pada Monev KIP 2022.
Baca juga: KI DKI analisa saran ahli soal transparansi layanan informasi publik
Pada seleksi lanjutan terdapat 46 badan publik se-DKI Jakarta lolos menuju tahap presentasi yang terpilih sebanyak tiga terbaik pada setiap kategori melalui keputusan rapat pleno.
Kategori badan terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Dinas terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Biro terdiri dari Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Biro Pendidikan dan Mental Spiritual dan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Pemerintah Kota/Kabupaten terdiri dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: KI DKI perintahkan pemprov berikan seluruh informasi penanganan banjir
Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari PT Mass Rapid Transit (Perseroda), PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya) dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
Kategori Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terdiri dari RSUD Pasar Minggu, RSUD Koja dan RSUD Tarakan.
Kategori Kantor Pertanahan terdiri dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kategori Kepolisian Resor (Polres) terdiri dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kepulauan Seribu dan Polres Metro Jakarta Timur. Kategori Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kategori Pengadilan Negeri terdiri dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: KIP harap pergantian anggota KI DKI Jakarta segera dilantik
Kategori lembaga non struktural (LNS) terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Kategori partai politik terdiri dari DPW PSI DKI Jakarta, DPD Partai Golkar DKI Jakarta dan Partai Nasdem DKI Jakarta.
Kategori kecamatan terdiri dari Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Palmerah dan Kecamatan Cempaka Putih. Kategori kelurahan terdiri dari Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelurahan Johar Baru dan Kelurahan Kampung Rawa.
Kategori SMA terdiri dari SMA Negeri 1 Jakarta, SMA Negeri 71 Jakarta dan SMA Negeri 26 Jakarta. Untuk Kategori SMP meliputi SMP Negeri 55 Jakarta, SMP Negeri 95 Jakarta dan SMP Negeri 98 Jakarta.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022