Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyatakan Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki petan strategis memperjuangkan dan melindungi kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
 
“MRP menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” kata Wamendagri John Wempi Wetipo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
 
Kemudian peran strategis untuk kepentingan OAP selanjutnya juga tercermin tugas seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: MRP sampaikan masukan dari keputusan kultural kepada Menko Polhukam
 
"Selain itu, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama gubernur," kata dia.
 
Tak hanya itu, MRP memiliki tugas memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua.
 
Kerja sama itu khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. Tugas lainnya memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota, dan bupati/wali kota terkait perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

Baca juga: Hasyim: MRP Papua sampaikan konsekuensi elektoral Pemilu terkait DOB
 
Dengan mengacu berbagai tugas tersebut, Wempi menegaskan,MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat di Provinsi Papua.
 
Selain itu, MRP wajib mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Anggota MRP dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
 
“(Kewajiban lainnya) membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, membina kerukunan kehidupan beragama, dan mendorong pemberdayaan perempuan,” kata Wempi.
 
Keberadaan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki Papua, utamanya dalam konteks otonomi khusus. MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan, dan pemberdayaan terhadap hak-hak Orang Asli Papua.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022