Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Desa Pasar Bantal berinisial AS sebagai tersangka dugaan korupsi dana program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019.
"Terhitung hari ini Direktur BUM Desa Pasar Bantal berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolres. Penetapan tersangka ini untuk kepentingan dan kelancaran penyidikan," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo di Mukomuko, Jumat.
BUM Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, pada tahun 2019 menerima dana program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp1 miliar.
BUM Desa Pasar Bantal menggunakan dana tersebut untuk pembangunan pabrik pembuatan tepung menggunakan bahan baku ikan rucah.
Ia mengatakan awal mula kasus korupsi ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait pembangunan pabrik tepung menggunakan bahan baku ikan rucah.
Kemudian Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko menindaklanjuti laporan masyarakat itu dan menemukan bukti permulaan, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara kasus.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi program pemerintah pusat ini.
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait kasus ini, seperti pengurus TPKK Desa Pasar Bantal, pemerintah desa, distributor pengolahan ikan di Jawa Timur, dan pihak yang membuat kapal dan menjual material.
Selain itu, pihaknya telah meminta bantuan BPKP untuk mengaudit kasus ini dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp494 juta atau hampir 50 persen dari anggaran program ini sebesar Rp1 miliar.
Ia menjelaskan banyak penyimpangan dalam kegiatan yang bersumber dari dana program ini, yakni ada beberapa kegiatan fiktif, ada kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ada beberapa kegiatan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022