"Parlemen ... mengesahkan Rancangan Undang-Undang Uganda tentang Transplantasi dan Donasi Organ Manusia pada 2022 di pembacaan ketiga," tulis majelis parlemen Uganda di Twitter.
Undang-undang itu akan menjatuhkan hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda hingga 2 miliar shilling Uganda (sekitar Rp7,8 miliar) kepada pelaku perdagangan organ manusia dan membuat aturan untuk memperkuat pengendalian dalam tindakan transplantasi dan donasi organ, kata sejumlah pejabat Uganda.
Menurut laporan media, ada kasus di mana para pekerja rumah tangga yang rentan telah kehilangan ginjal dan organ lainnya setelah dipaksa menjalani operasi.
Organ itu dijual ke luar negeri untuk digunakan dalam transplantasi dan prosedur kesehatan lainnya, kata laporan media tersebut.
RUU tentang larangan penjualan organ manusia - yang pertama bagi Uganda - diajukan di parlemen negara itu pada Juli 2022 dan kini masih menunggu persetujuan presiden.
Sumber: Reuters
Baca juga: Mesir bongkar jaringan internasional perdagangan organ manusia
Baca juga: Vietnam larang peredaran kosmetik berbahan dasar organ manusia
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2022