Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara bersinergi untuk pengoptimalan pendistribusian dan penyaluran solar subsidi agar tepat sasaran melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu yang dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara (28/09).
Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa solar subsidi harus dikonsumi oleh yang berhak. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT), untuk membeli JBT pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Desa/Pejabat Setempat, Kepala Pelabuhan Perikanan, serta Lurah/Kepala Desa.
"Acara Sosialisai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 ini sebagai salah satu wadah antar pemerintah untuk dapat memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi dari peraturan tersebut yang akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya mereka konsumen pengguna JBT", ungkap Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.
Pengalokasian solar subsidi untuk usaha usaha produktif, menjadi sangat penting, karena akan membantu menggerakan ekonomi masyarakat. "Kita harus memenuhi kebutuhan mereka yang produktif, dan mengajak mereka yang konsumtif untuk berhemat. Intinya, kita akan berupaya memenuhi kebutuhan untuk nelayan dan UMKM, untuk menjadi bagian dari Sulawesi Utara: Bangkit Bersama Sejahtera, karena mereka adalah penggerak ekonomi", jelas Saleh.
Lebih lanjut Saleh menjelaskan, peran Pemerintah Daerah sangat strategis untuk dapat mengawasi penggunaan solar subsidi tepat sasaran. Di mana BPH Migas telah mengatur masing-masing SKPD terkait jumlah volume BBM, tempat pengambilan BBM oleh konsumen pengguna, hingga lebih detil terkait ukuran kapal pengguna yang bertujuan untuk pengelolaan BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Sehingga, ketersediaan BBM subsidi dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan dan tidak diselewengkan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Praseno Hadi, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara Sandra Rondonuwu, Kepala Biro Perekenomian Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Lukman Lapadengan, Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dan Sales Area Manager Retail Sulutgo PT Pertamina Patra Niaga Tito Rivanto Marsono, serta seluruh perangkat daerah terkait di Provinsi Sulawesi Utara.