UMKM dalam pendaftaran KI-nya, baik itu merek dan lainnya telah diberi kemudahan dan diskon.
Makassar (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly memberikan motivasi kepada 200 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan komunitas kreatif di Makassar untuk dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya (KI).
“UMKM dalam pendaftaran KI-nya, baik itu merek dan lainnya telah diberi kemudahan dan diskon. Dalam konteks inilah, kami datang ke pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk mendengarkan bagaimana proses pendaftaran KI yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujar Yasonna, di Makassar, Kamis.
Menurut Yasonna, saat ini seluruh pendaftaran KI, baik itu merek, hak cipta, paten dan lainnya telah dilaksanakan secara online. Jadi akan semakin memudahkan para pelaku usaha (UMKM) untuk mendaftarkan KI produk-produknya.
Bahkan, kini permohonan hak cipta kurang dari 10 menit bisa langsung terbit surat pencatatan ciptaannya.
“Inilah yang akan mendorong para komunitas kreatif untuk mendaftarkan ciptaannya,” ujar Yasonna
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan pendirian badan usaha bagi UMKM dengan meluncurkan pendaftaran Perseroan Perorangan. Masyarakat dapat memiliki badan usaha tanpa akta notaris, tanpa kapital besar, dan dengan harga terjangkau.
Bahkan, produk KI yang telah tercatat maupun terdaftar di DJKI dapat dijadikan jaminan fidusia baik untuk bank maupun nonbank.
Selain itu, Menkumham menyampaikan, Makassar menjadi wilayah yang paling banyak menyumbang permohonan kekayaan intelektual di antara kota lain di Sulawesi Selatan.
Sedangkan secara nasional, Sulsel berada di urutan sembilan besar dan paling tinggi di seluruh Sulawesi.
Pada 2020, permohonan hak cipta dari Sulsel mencapai 1.749 dan naik pada 2021 yaitu 2.751 permohonan. Dari permohonan tersebut, Makassar telah menyumbang 1.963 permohonan hak cipta pada 2021.
Yasonna Mendengar merupakan wujud dukungan pemerintah untuk senantiasa memperbaiki dan memperbaharui regulasi serta pelayanan publik terkait KI, agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel bukukan PNBP sebanyak Rp1,2 miliar
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022