Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 36 ribu batang ganja yang ditanam di lahan seluas tujuh hektare di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy di Aceh Besar, Kamis, mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

"Pemusnahan tujuh hektare ladang ganja tersebut berlangsung Kamis (29/9). Pemusnahan dengan cara dicabut dam dibakar. Tujuh hektare ladang ganja tersebut tersebar di dua titik di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar," kata Irjen Pol Kenedy.

Baca juga: BNN pantau ladang ganja di Aceh gunakan satelit

Penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerja sama BNN RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Informasi Goespasial. Ladang ganja tersebut berada di ketinggian berkisar 238 hingga 291 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Titik pertama seluas 2,5 hektare, katanya, di ladang tersebut ada 12 ribu batang ganja siap panen dengan ketinggian berkisar dua hingga tiga meter. Di ladang tersebut dimusnahkan 1.000 bibit ganja siap tanam.

"Sedangkan di titik kedua dengan luas ladang mencapai 4,5 hektare. Di ladang tersebut dimusnahkan 24 ribu batang ganja dengan ketinggian berkisar 1,5 hingga 2,5 meter. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 36 ribu batang dengan berat diperkirakan 17,5 ton," kata dia.

Baca juga: BNN musnahkan dua hektare ladang ganja di Aceh Besar

Pemusnahan ladang ganja melibatkan 140 personel gabungan BNN, Polri, dan TNI. Pemusnahan melibatkan Tim Laboratorium BNN untuk melakukan tes cepat dengan hasil positif mengandung unsur narkotika tetrahydrocannabinol (THC).

"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja di kawasan Pidie, Aceh, dengan pelaku berinisial N," katanya.

Baca juga: Polres Bireuen memusnahkan enam hektare ladang ganja

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut bentuk ketegasan pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"BNN mengajak masyarakat meningkat kepedulian terhadap larangan memiliki, menanam serta mengedarkan ganja. Kami juga mengajak masyarakat yang menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya," papar dia.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022